Hutang Tak Dibayar, Tiga Pelaku Perkosa Adiknya dan Bawa Kabur Barang Milik Korban

- 2 Juni 2022, 14:22 WIB
Hutang tak dibayar, ketiga pelaku perkosa adiknya dan bawa kabur barang milik korban
Hutang tak dibayar, ketiga pelaku perkosa adiknya dan bawa kabur barang milik korban /Foto: Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Hutang yang tak kunjung dibayar, ketiga pria tega memperkosa korban yang merupakan adik dari orang yang memiliki hutang padanya.

Hal tersebut dilaporkan dari Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tangjaya yang mengatakan peristiwa tersebut.

Kini ketiga pelaku yang berinisial AS (26 tahun, ABY (24 tahun), dan WDP (20 tahun) berhasil diamankan pihak polres.

Baca Juga: Kunjungan Menkes Arab Saudi dalam Meninjau Fasilitas Kesehatan Jamaah Haji


Pihak Polres mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban sedang berada di rumah dan tiba tiba ketiga pelaku masuk ke rumah korban.

Korban tidak mengenali ketiga pelaku tersebut. Ketiga pelaku tersebut lalu mengatakan bahwa kakaknya mempunyai hutang sebesar 4,5 juta Rupiah.

Menurut dari keterangan para pelaku, sempat terjadi perdebatan antara korban dengan pelaku AS. Pelaku AS mengatakan "gua tidurin aja loe".

Baca Juga: Gara-gara Hutang Sang Kakak, 3 Pria Tak Dikenal Tega Perkosa Sang Adik dengan Bergantian

"Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong" ucap Erlin.

Setelah pelaku menyekap korban, kemudian dengan teganya para pelaku memperkosa korban secara bergantian dengan posisi tangan korban yang terikat.

Baca Juga: Resmi Keluar! Manchester United Ucapkan Selamat Atas Karir Paul Pogba yang Sukses di Old Trafford

Setelah puas, ketiga pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa barang-barang milik korban. Polisi menemukan barang bukti berupa tali rafia abu-abu, sebilah pisau, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana berwarna pink.

"Selanjutnya, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis-garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitan, dan 1 bilah pisau bergagang stainless" ucap Erlin.

Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut, tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUUHP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x