Cegah Penularan PMK, Polri Tegas akan Musnahkan Hewan yang Terpapar

- 13 Mei 2022, 17:08 WIB
Cegah Penularan PMK, Polri Tegas akan Musnahkan Hewan yang Terpapar
Cegah Penularan PMK, Polri Tegas akan Musnahkan Hewan yang Terpapar /(Foto: Pixabay/jconejo)
 
MEDIA PAKUAN - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai marak menjangkiti hewan ternak akan ditindaklanjuti kepolisian republik Indonesia (Polri).
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan turun tangan untuk memutus mata rantai penularan wabah PMK.
 
Caranya, Polri dengan tegas akan musnahkan hewan ternak yang terinfeksi wabah PMK.
 
 
"Hewan ternak yang terkena wabah dan virus itu sudah tidak bisa digunakan. Maka dari itu, untuk menghindari penyebaran (virus) akan dilakukan pemusnahan," katanya dikutip dari PMJ News, Jum'at 13 Mei 2022.
 
Hewan yang sudah dipastikan terpapar virus PMK, Ramadhan tidak segan untuk menyembelihnya agar tidak menular ke hewan lain.
 
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan unsur stakeholder terkait untuk mendata mana hewan yang sehat dan mana yang terinfeksi virus PMK.
 
 
Adapun penyembelihan hewan akan dilakukan di tempat jagal yang ada di masing masing daerah. Lantaran wabah ini merupakan virus yang dapat menular dengan cepat melalui transmisi udara atau airborne maupun kontak langsung serta memiliki tingkat penularan mencapai 100 persen terhadap sesama hewan.
 
"Paling tidak kalau ada suatu wabah yang kita lakukan pendataan. Sehingga hewan ternak yang terindikasi terkena wabah tersebut tidak dibawa ke luar daerah. Jadi kita lakukan pengawasan juga," ucap Ramadhan.
 
Sebelumnya wabah penyakit yang kini banyak menjangkiti hewan ternak sapi ini pertama merebak di beberapa daerah Jawa Timur yaitu Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.
 
 
Gejala yang ditimbulkan oleh hewan yang terpapar virus tersebut memiliki ciri-ciri seperti adanya lelehan lendir dari mulut dan hidung, luka di hidung, air liur berlebihan, demam tinggi hingga 37 derajat celcius, serta terdapat luka di antara kuku kaki.
 
Kendati demikian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan hewan yang terinfeksi virus PMK tidak dapat dikonsumsi secara menyeluruh atau ada beberapa bagian yang tidak boleh dimakan.
 
Menurut Mentan syarat mengkonsumsi hewan yang positif virus PMK tidak boleh mengkonsumsi bagian kaki, organ dalam atau jeroan, dan bagian mulut seperti bibir dan lidah.
 
"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan,” ucap Syahrul Yasin Limpo dilansir dari Antara, Jum'at 13 Mei 2022.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x