Baca Juga: Elon Musk Cabut Akun Twitter Donald Trump: Merusak Kepercayaan
Di samping itu dia lebih condong penamaan Stadion menggunakan bahasa Indonesia yang dinilainya lebih mengedepankan kelestarian bahasa.
"Yang harus kita bangun itu. Kita harus mewariskan itu ke anak cucu kita, kita harus bangga bahasa persatuan kita," tuturnya.
Selain dirinya, Anggota DPRD Jakarta F-Gerindra Syarif ikut mengkritik penamaan Stadion JIS yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Syarif menyebut hal tersebut tidak mematuhi aturan seperti yang sudah tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.
"Saya mendorong pak Anies Baswedan untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," ungkapnya.
Baca Juga: Belarusia Siap Tempur, Kerahkan Pasukan Khusus di Perbatasan Ukraina
Syarif sependapat dengan eks Ombudsman yang mendorong agar penamaan JIS diganti.
Memang menurutnya penanaman stadion yang saat ini efektif dalam mengikat memori publik akan bangunan yang menjadi ikon baru ibu kota itu.