RUPS Tahunan 2022 PT XL Axiata Tbk, Bagikan Dividen Rp 552 Miliar

- 25 April 2022, 17:17 WIB
(ki-ka) : Direktur dan Chief Commercial Offcer- Home Enterprise XL Axiata, Abhijit J. Navalekar bersama sejumlah direktur teknis dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan XL Axiata di Jakarta, Jumat, 22 April 2022/FOTO ISTIMEWA.
(ki-ka) : Direktur dan Chief Commercial Offcer- Home Enterprise XL Axiata, Abhijit J. Navalekar bersama sejumlah direktur teknis dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan XL Axiata di Jakarta, Jumat, 22 April 2022/FOTO ISTIMEWA. /

Dengan catatan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 552.075.000.000 (lima  ratus lima puluh dua miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) (dibulatkan)  akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp 51 (lima puluh satu Rupiah) per lembar saham.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi        untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di dalam mata acara kedua, Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), serta menyetujui sisa Rp 735.632.000.000 (tujuh ratus tiga puluh lima miliar enam ratus tiga puluh dua juta Rupiah) (dibulatkan) untuk dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional.

Baca Juga: Lakukan Kecurangan CPNS, 30 Orang Jadi Tersangka

Juga menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, melalui mata acara keempat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.

Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah