Sempat Mengelak di Instagram, Vanessa Khong dan Ayahnya Kini Resmi Ditahan Polisi Terbukti Bersalah

- 19 April 2022, 11:15 WIB
Vanessa Khong, sang tunangan Affiliator Binary Option Indra Kenz
Vanessa Khong, sang tunangan Affiliator Binary Option Indra Kenz /instagram.com/vanessakhongg/
MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Kali ini giliran Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei yang resmi ditahan di rumah tahanan kurang lebih 20 hari.
 
Penahanan Vanessa dan Rudiyanto dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
 
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," katanya kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
 
 
Whisnu menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dimulai hari ini pada Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 kemarin.
 
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," jelasnya.
 
Sebelumnya baik Vanessa dan sang ayah memang disebut-sebut menikmati dana haram dari Binomo Indra Kenz. Namun Vanessa mengelak dengan memberi pernyataan di Instagram.
 
Ia dan ayahnya bahkan mengklaim bahwa Indra Kenz nyatanya masih memiliki utang terhadap keluarganya. 
 
 
Polisi pun kini membeberkan alasan ditahannya Vanessa dan Rudiyanto, karena mereka berdua terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kenz.
 
Diketahui, jumlah aliran dana dari Indra Kenz yang diterima oleh Vanessa Khong sebesar Rp1,1 miliar, dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
 
Kemudian, untuk ayahnya sendiri Rudyanto Pei, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar, dan membantu Indra menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x