Buntut Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polda Metro Jaya Amankan 1 Pelaku

- 13 April 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi  Buntut Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polda Metro Jaya Amankan 1 Pelaku
Ilustrasi Buntut Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polda Metro Jaya Amankan 1 Pelaku /FREEPIK/pch.vector

MEDIA PAKUAN - Satu pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando berhasil ditangkap lagi.

Penangkapan terbaru tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya sudah diamankan," kata Zulpan pada wartawan, Rabu 14 April 2022.

Baca Juga: Segera Cek, ini Syarat dan 2 Cara Mengetahui Penerima BLT Minyak Goreng Untuk Bisa Mendapatkan Rp300 di April

Zulpan melanjutkan, pelaku baru yang berhasil diamankan bernama  Dhia Ul Haq (DUH) yang sebelumnya masuk dalam daftar buron.

Zulpan tidak menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan Dhia. Namun dia memastikan akan segera mengabarkan terkait perkembanganya.

"Nanti jam 2 saya rilis lengkapnya ya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ade Armando mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin, 11 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Iran Tak Mau Terus Ditekan AS, Khamenei: Masa Depan Iran Jangan Dikaitkan dengan Nuklir

Polisi juga  menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Adapun nama-nama tersangka adalah Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x