MEDIA PAKUAN- Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Kartika Putri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tukas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa 5 Maret 2022.
Auliansyah menjelaskan, tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik kepada Kartika Putri dan menggunakan akses ilegal terhadap akun instagramnya yang telah disita.
"Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses," katanya.
Seperti diketahui, Dr Richard lee gemar mengunggah konten yang ia klaim mengedukasi para penontonnya untuk tidak membeli skincare abal-abal.
Akan tetapi saat ia mereview produk yang berinisial H yang sudah di endorse oleh banyak publik figur, ada pihak yang merasa tidak senang sehingga melaporkan Richard Lee.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, pihak yang tidak senang Kartika Putri mengunggah sebuah video ke kanal youtubenya bersama owner pruduk H. Mereka mengklaim bahwa produknya sudah teruji di BPOM.