Indra Kenz Beri Uang Rp1 Miliar ke Sang Ibu, Bareskrim Polri Bakal Menyita?

- 5 April 2022, 08:07 WIB
Aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1 miliar kepada ibunya disita Bareskrim Polri
Aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1 miliar kepada ibunya disita Bareskrim Polri /
MEDIA PAKUAN - Uang hasil penipuan Indra Kenz yang diberikan kepada ibunya yang berinisial S senilai Rp1 miliar, terancam disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita uang tersebut apabila itu merupakan hasil dari penipuan investasi bodong platfrom Binomo. 
 
"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.
 
 
Ahmad juga menegaskan bahwa seluruh uang maupun yang terkait dengan dengan platfrom Binomo akan dilakukan penyitaan sebagai tanda bukti kasus. 
 
Sepeti yang diketahui, Indra Kenz memberikan uang kepada ibunya senilai Rp1 miliar untuk keperluan berobat. Hal itu terungkap setelah ibunya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 
 
"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu 2 Maret 2022.
 
 
Indra Kenz sendiri sudah menjadi tersangka atas kasus penipuannya yang mengelabui masyarakat untuk berinvestasi di platfrom Binary Option Binomo. 
 
Atas tindakan yang Indra lakukan, dirinya terjerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tidak hanya itu, dia juga terjerat oleh Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x