Tempat Karaoke Diizinkan Buka saat Ramadhan? Begini Penjelasan Pemerintah

- 3 April 2022, 08:45 WIB
Ilustarasi Tempat karaoke diizinkan buka saat Ramadhan
Ilustarasi Tempat karaoke diizinkan buka saat Ramadhan /Citypraiser/Pixabay
 
MEDIA PAKUAN  - Surat Edaran (SE) yang bernomor e-0001/SE/2022 diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang memuat tentang jam operasional dibukanya usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.
 
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bahwa surat-surat tersebut tidak menjelaskan tentang aturan khusus yang dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
 
"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," kata Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022.
 
 
Dikabarkan bahwa usaha karaoke berbasis keluarga masih bisa beroperasi mulai dari jam 2 siang hari sampa jam 9 malam, tetapi tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. 
 
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," jelasnya.
 
Andika menerangkan, isi surat edaran tersebut bukan hanya menuntut soal jam operasional saja, namun aturan-aturan lain terkait usaha pariwisata. 
 
 
Dirinya juga menegaskan, bagi siapa saja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, maka akan dijatuhkan sanksi. Mulai dari sanksi denda sampai pelucutan hak usaha pariwisata. 
 
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," tuturnya. 
 
Berikut adalah peraturan yang tertera dalam surat edaran yang berlaku pada Bulan Suci Ramadhan. 
 
 
1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
 
2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. 
 
3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
 
4.:Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
 
5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 
 
6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah