Sidang Isbat Kemenag Jumat Sore, Dibagi 3 Tahap

- 1 April 2022, 08:58 WIB
Kementerian Agama masih menunggu hasil sidang isbat sebelum menentukan 1 Ramadhan 1443 H
Kementerian Agama masih menunggu hasil sidang isbat sebelum menentukan 1 Ramadhan 1443 H /PEXELS/@Lucas Pezeta
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Ramadhan pada Jum'at sore, 1 April 2022.
 
Sidang Isbat tersebut bakal diadakan secara hybrid atau gabungan antara offline dan online yang dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Urais Binsyar Kemenag, Adib mengatakan bahwa digelarnya Sidang Isbat berdasar pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Baca Juga: Mahfud MD Bantu Klarifikasi Larangan Bukber dan Open House Hanya Berlaku untuk Pejabat dan PNS

Sidang Isbat nanti akan melibatkan duta besar negara sahabat, perwakilan ormas islam, perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya termasuk pimpinan MUI dan Komisi VII DPR RI. 

Menurut Adib, Sidang Isbat tersebut akan dibagi menjadi tiga tahapan, yakni sebagai berikut:

1. Pada tahap pertama, Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag akan memberi pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1443 H berdasarkan hasil hisab atau dari astronomi.

2. Pada tahap kedua, Pelaksanaan sidang isbat Awal Ramadhan 1443 akan dilaksanakan setelah salat magrib.
 
Baca Juga: Benarkah Dengan Berpuasa Kandungan ASI Dapat Berkurang? Ini Penjelasnanya!

Sidang Isbat biasanya merujuk pada hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Kemenag pada 101 lokasi di seluruh Indonesia.

Adib memaparkan, semua sistem telah sepakat bahwa ijtimak bulan Ramadhan jatuh pada Jumat malam, 1 April 2022.

Hasil dari Sidang Isbat ditentukan dari ketinggian hilal di seluruh Indonesia yang sudah di atas uful, atau setara antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit.

3. Pada tahap ketiga, telekonferensi pers yang sudah mendapatkan hasil Sidang Isbat akan disiarkan secara langsung di TVRI dan media sosial Kemenag. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah