Muhammad Fauzan Lubis (MFL) Ajukan Rehabilitasi, Dugaan Penyalahguaan Narkotika

- 22 Maret 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Craig Clark /pixabay.com/Craig Clark

MEDIA PAKUAN-Vokalis grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) mengajukan permohonan rehabilitasi setelah sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

MFL diamankan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Tertangkapnya MFL menambah deretan kasus artis yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

"Keluarga MFL tadi sekitar pukul dua siang mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo : Indonesia Harus Siap Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022
Menurut Danang Setiyo, Polres Jakarta Barat akan memproses permohonan rehabilitasi tersebut. "Sambil memproses pengajuan rehabilitasi, Polres hari ini juga akan mendampingi MFL untuk melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta," jelasnya.

Proses asesmen tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi dan hasilnya nanti akan mejadi penentu apakah MFL berhak direhabilitasi atau tidak.
 
 "Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 wib," ucap Danang.
 
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis 17 Maret 2022 dini hari di lapangan parkir tepatnya di sebuah kafe Blok M Jakarta Selatan. 
 
"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) pertama usai melakukan aktivitasnya," ungkap Danang.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledah oleh Polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu saja, Polisi juga menemukan ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe tersebut.
Baca Juga: Pastikan Pemerintah Akan Izinkan Mudik Lebaran 2022 ini, Penuhi Syarat Utamanya!
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, Polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

Saat penggeledahan, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. 
 
Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatan yang dilakukan MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x