MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal baru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia yang terbaru itu terdiri dari gabungan dua komponen yakni, gunungan berbentuk limas lancip, dan surjan atau lurik. Serta tertera keterangan ‘Halal Indonesia’ yang tidak dapat dipisahkan, dalam ketentuan penggunaannya.
Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal, sebagai informasi daftar biaya permohonan sertifikat tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Baca Juga: Deretan Jendral Rusia yang Tewas Saat Invasi: Moscow dan Kyiv Beda Pendapat
Permohonan sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil (Rp300.000), usaha menengah (Rp500.000), usaha besar atau berasal dari luar negeri (Rp12.500.000).
Permohonan perpanjang sertifikat Halal
Usaha mikro kecil (Rp200.000), usaha menengah (Rp2.400.000), usaha besar atau berasal dari luar negeri (Rp5.000.000). Sementara, untuk registrasi sertifikat Halal luar negeri (Rp800.000).
Sedangkan untuk penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH dibagi menjadi empat kategori diantaranya, usaha mikro (modal paling banyak 1 miliar), usaha kecil (modal dari 1 miliar sampai 5 miliar), usaha menengah (lebih dari 5 miliar sampai 10 miliar), dan usaha besar (modal lebih dari 10 miliar).