Indra Kenz Dimiskinkan, Penyidik sita Mobil Ferrari, Tesla dan 2 Rumah Mewah

- 10 Maret 2022, 12:56 WIB
Indra Kenz Dimiskinkan, Penyidik sita Mobil Ferrari, Tesla dan 2 rumah mewah
Indra Kenz Dimiskinkan, Penyidik sita Mobil Ferrari, Tesla dan 2 rumah mewah /PMJ/Instagram Indra Kenz

Sementara rumah kedua Indra Kenz, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop yang terlihat lebih kecil dibanding rumah yang pertamanya.

Indra Kenz yang dijuluki crazy rich asal Medan tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang lebih tepatnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pengakuan TKI yang Enak Bisa Kerja Kepada Gadis Arab Saudi Konglomerat, Ini yang Sering Ia Lakukan Sama Madam

Indra Kenz atas kasusnya dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, lalu Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bukan hanya itu, jeratan Pasal 5 UUD Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Paal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x