Aturan Baru Kemenhub Perjalanan Luar Negri Dalam Mendukung Industri Pariwisata

- 9 Maret 2022, 15:20 WIB
Aturan Baru Kemenhub Perjalanan Luar Negri Dalam Mendukung Industri Pariwisata
Aturan Baru Kemenhub Perjalanan Luar Negri Dalam Mendukung Industri Pariwisata /ilustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Baca Juga: 7 Tanda Anda Bekerja di Tempat Yang Tidak Sehat Untuk Mental

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu 9Maret 2022.

"Pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan," jelas Novie.

Hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali.

Baca Juga: Bandara Lombok Tidak Mewajibkan PCR, Syarat Penumpang Cukup Vaksinasi

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x