MEDIA PAKUAN- Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen
Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster)
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Mobil Tesla Milik Indra Kenz Disita, Polisi: Korban Binomo Rugi Sampai Rp25 Miliar
"Selaku operator bandara, tentunya kami di Bandara Lombok menyambut baik kebijakan terbaru ini," kata PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam keterangan tertulis di Praya, Lombok Tengah, Rabu 9 Maret 2022.
NTB sendiri, kini sedang bersiap dalam mengikuti ajang kejuaraan MotoGP di Mandalika.
"Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19," katanya.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga: 8 Alasan Kenapa Kaki Anda Kesemutan: Bisa jadi Pertanda Diabetes!