Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Resmikan Tarif Tol Baru dalam Kota Naik Mulai 26 Februari Besok

- 25 Februari 2022, 15:03 WIB
Ilustarasi tarif tol naik.
Ilustarasi tarif tol naik. /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA PAKUAN - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi untuk menaikan tarif tol baru di dalam kota.

Kenaikan tarif ini akan mulai berlaku pada besok Sabtu, 26 Februari 2022, pada pukul 24.00 WIB.

Terdapat beberapa ruas jalan tol yang akan diresmikan besok, yaitu:

Baca Juga: Meskipun Gas Alam Dipasok Rusia! Taiwan Ikuti Barat Beri Sanksi Rusia, Su: Mengutuk Tindakan Invansi

- Ruas Cawang
- Ruas Tomang
- Ruas Cawang dan Tomang
- Ruas Tanjung Priok
- Ruas Ancol Timur
- Ruas Jembatan Tiga/Pluit

Itulah beberapa ruas yang akan diberlakukan kenaikan tarifnya oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat besok.

Penyesuaian tarif atas jalan tol sendiri telah ditetapkan dalam UU Jalan No.2 tahun 2002 yang diubah atas UU No.38 Tahun 2004.

Baca Juga: Disaksikan Ribuan Jamaah, Seorang Wanita Menjerit dan Hampir Melepas Pakaian di Depan Ka'bah, Apakah Dosanya?

Selain itu, pada pasal 48 ayat 3 juga disebutkan bahwa penyesuaian tarif pada jalan tol dilakukan setai 2 tahun sekali.

Perubahan tersebut juga disebabkan karena pengaruh laju inflasi dan evaluasi pada pemenuhan SPM Jalan Tol.

Kenaikan tarif juga dinaikan sebesar Rp.500 pada setiap golongan.

Baca Juga: Disaksikan Ribuan Jamaah, Seorang Wanita Menjerit dan Hampir Melepas Pakaian di Depan Ka'bah, Apakah Dosanya?

Inilah rincian tarif yang akan berlaku pada besok hari di ruas jalan tol yang telah disebutkan tadi.

1.Golongan I yang sebelumnya bertarif Rp.10.000 menjadi Rp.10.500.

2.Golongan II dan III yang sebelumnya bertarif Rp.15.000 menjadi Rp.15.000.

3.Golongan IV dan V yang sebelumnya Rp.17.000 menjadi Rp.17.500.

Baca Juga: Sehari Ribuan Tentara Rusia Serbu Ukraina, Moskow Dibanjiri Warga Lakukan Aksi Protes: Kutuk Operasi Militer

Meskipun begitu, upaya dalam pemenuhan SPM di ruas jalan tol dalam kota ini terus dilakukan, guna menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan di dalam jalan tol.

Hal ini juga berguna untuk mencegah suatu kecelakaan yang tak diinginkan dan menjaga keselamatan para pengendara.

Namun, para pengendara juga dihimbau agar selalu memastikan saldo pada kartu uang elektronik (e-Money) yang mereka pakai selalu terisi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @pupr_bpjt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x