Miliki Sabu 10 Kg, Kakek 68 Tahun di Binjai Sumut Diringkus BNN

- 19 Februari 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /
MEDIA PAKUAN - Seorang pria lansia berinisial JM yang berusia 68 tahun diringkus polisi karena memiliki 10 kg sabu.

Kakek berinisial JM itu merupakan warga Jalan Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumatra Utara yang diringkus petugas BNNP Sumut dengan bukti penemuan sabu.

Penemuan berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinisial RRS alias RI berusia 39 tahun dan LP alias LI berusia 29 tahun.
 
Baca Juga: Media AS Sebut Rusia Punya Jet Tempur Tercanggih di Dunia, Kalahkan Amerika Serikat?

Ditangkap sejak 13 Februari, para pelaku yang merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara tersebut diduga menjadi oknum pengiriman narkotika dari Malaysia ke Tanjungbalai sampai Binjai.

Narkotika tersebut dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai ke Kota Binjai dengan mengendarai mobil Toyota Yaris yang bernomor polisi BK1990VA.

Saat sedang pengiriman di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi, mobil dihentikan dan polisi langsung mengamankan tersangka setelah menemukan 10 Kg sabu.

Brigjen Pol Toga H Panjaitan selaku kepala BNNP memberikan pengakuan dari kedua pasangan tersebut.

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya" ujar Toga dalam keterangan di kantor BNNP Sumut pada Jumat, 18 Februari.
 
Baca Juga: Peringati 2 Tahun Kepergian Mendiang Ashraf Sinclair, BCL Kunjungi Makam Bersama Sang Anak

"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut" lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, ternyata masih ada tersangka yang terlibat, lalu petugas BNN bergerak untuk memancing JM alias si kakek.

Pancingan tersebut dilakukan dengan mengirim sabu tersebut seperti biasa, ketika JM menerima, dia langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor BNNP Sumut.

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai" ucap Toga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kakek JM, bersama RSS dan LP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 112 Ayat (2) Jo, Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah