Polisi Bekuk 3 Pelaku Prostitusi Online Michat di Bali

- 8 Februari 2022, 13:18 WIB
Ilustarasi penangkapan prostitusi online di Bali.
Ilustarasi penangkapan prostitusi online di Bali. /Pixabay/geralt

MEDIA PAKUAN - Polresta Denpasar bersama dengan Polda Bali berhasil membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap 3 pelaku.

Ketiga pelaku diamankan, diantaranya seorang pria berinisial DPB 22 tahun sebagai muncikari, dan wanita berinisial DAZ dan LL sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Para pelaku diciduk polisi pada Jumat, 4 Februari di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali.

Baca Juga: Drama Fantas 'Tomorrow' Rowoon SF9 Tampil Imut dan Mempesona

Sebelumnya, pelaku DAZ dan LL sedang melayani pelanggannya dari jejaring media di Michat.

Ketika dilakukan penahanan, DAZ dan LL mengaku bahwa pelanggan tersebut merupakan dari pelaku DPB yang telah dilakukan BO(Booking Online).

"Pada saat diamankan, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri" ujar polisi.

Baca Juga: Sunrise Band Power Metal dari Kiev, Rilis Konser Bersama Orkestra Militer Ukraina

"Berdasarkan pengakuan pelaku DAZ baru melayani satu orang tamu dan dari uang hasil yang didapat sebesar Rp300 ribu diberikan ke mucikari (DPB) sebesar Rp50 ribu. Sedangkan, untuk sewa kamar sebesar Rp150 ribu per hari" ungkap kepolisian setempat.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x