KPK Pindahkan Bupati Non Aktip Andi Merya Nur Ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari

- 18 Januari 2022, 15:12 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur /
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur / /instagram @andi_merya_nur/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemindahan tahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.

Andi Merya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Andi Merya ditahan oleh KPK di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Selain Ethereum dan Bitcoin Inilah Aset Kripto yang Sedang Populer di Amerika Serikat

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada hari Selasa di Jakarta, mengatakan bahwa pada 17 Januari kemarin, tim jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," ujar Ali.

Juru Bicara KPK tersebut mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK.

Baca Juga: Berkah 'Layangan Putus', Mommy ASF akan Segera Wujudkan Mimpi ke Cappadocia

Dilansir dari ANTARA News, Ali mengatakan sidang perdana Andi Merya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Anzarullah, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kolaka Timur sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan 200 Ribu Pil Ekstasi

Pada Maret sampai Agustus 2021, KPK menjelaskan bahwa Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Lalu pada awal September 2021, kedua orang tersebut datang ke BNPB Pusat di Jakarta guna menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Dengan pengajuan tersebut, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB berupa hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai 26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai 12,1 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan 200 Ribu Pil Ekstasi

Untuk menindaklanjuti pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB diberikan kepada Anzarullah.

Nantinya, pelaksanaan proyek tersebut akan dilakukan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Sedangkan untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi bernilai 714 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Selain itu, Anzarullah juga akan mengerjakan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai 175 juta.

Baca Juga: Harapan Robert! Persib Bandung Tekad Bungkam Klub Borneo FC

Andi Merya yang menyetujui permintaan Anzarullah kemudian sepakat untuk memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

Dengan 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan oleh Anzarullah tersebut, KPK menduga Andi Merya meminta uang sebesar 250 juta.

Andi Merya telah mendapat 25 juta terlebih dahulu dari Anzarullah dan mereka sepakat akan menyerahkan sisanya yang senilah 225 juta di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Sisa uang 225 juta tersebut telah diamankan oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah