KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp5,7 Miliar

- 7 Januari 2022, 10:06 WIB
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan penerimaan hadiah.
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan penerimaan hadiah. /tangkap layar YouTube/KPK RI/
 
MEDIA PAKUAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan hadiah.
 
Perkara tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
 
"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli Bahuri.
 
 
KPK juga mengamankan 8 orang lainaya yang menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah. Para tersangka berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL. 
 
Pihak KPK juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang jumlahnya milyaran.
 
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2,7 miliar," jelasnya.
 
 
Sebelumnya, pada 5 Januari 2022, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi.
 
KPK mengamankan sejumlah pihak, diantaranya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen.
 
Tak hanya itu, sejumlah uang juga turut disita oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan  (OTT) tersebut.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x