Pemerintah Tetap Izinkan Beredarannya Minyak Curah, Pelaku UMKM Bernafas Lega

- 11 Desember 2021, 13:40 WIB
Pemerintah  Tetap Izinkan Beredarannya Minyak Curah, Pelaku UMKM Bernafas Lega
Pemerintah Tetap Izinkan Beredarannya Minyak Curah, Pelaku UMKM Bernafas Lega /Ilustrasi Picxabay/

MEDIA PAKUAN - Keputusan dilarangnya peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 resmi dicabut pemerintah pusat.

Setelah melalui berbagai macam pertimbangan minyak goreng curah masih tetap diizinkan peredarannya oleh pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan yang menurutnya minyak goreng curah masih dibutuhkan masyarakat salah satunya pelaku UMKM.

Baca Juga: Kesal dengan Gangguan Majikan Ketika Bekerja di Arab Saudi, TKW Indonesia: Jangan Pegang Saya Tidak Mau

"Jadi minyak goreng curah tetap kami izinkan, karena itu menjadi kebutuhan UMKM, kebutuhan masyarakat kecil. Karena apa, karena dengan minyak curah mereka bisa berproduksi dengan harga terjangkau. Minyak goreng curah dibutuhkan tetap berproduksi agar tetap bisa bergerak menggeliatkan ekonomi," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jum'at 10 Desember 2021.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemendag mengusulkan akan menarik peredaran minyak goreng curah yang akan digantikan dengan minyak goreng kemasan.

Usulan tersebut rencananya akan direalisasikan mulai 1 Januari 2022 setelah sebelumnya pada tahun 2019 dan 2020 batal terealisasi.

Baca Juga: Kementrian Transportasi Jepang Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Jarak Jauh

Kebijakan tersebut awalnya bertujuan dengan berbagai alasan manfaat yang ditawarkan yakni pemenuhan hak konsumen, stabilitas harga, isu kesehatan, kejelasan dari segi sertifikat halal dan pertumbuhan industri di daerah untuk keperluan minyak kemasan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x