Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat Secara tak Terhormat, Tersangka Kasus Kematian Novia

- 5 Desember 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Lily padula/
 
MEDIA PAKUAN-Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi yang menyebabkan Novia Widyasari memutuskan bunuh diri.
 
Nama Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya mencuat di media sosial Twitter usai warganet mengetahui curhatan korban di akun Quora.
 
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan bukti-bukti kuat atas tindakan pidana yang dilakukan Randy Bagus Hari Sasongko.
"Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang betugas di Polres Kabupaten Pasuruan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.
 
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Randy Bagus Hari Sasongko telah memaksa korban Novia sebanyak dua kali untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
 
Diketahui sebelumnya tersangka dan korban telah berpacaran sejak Oktober 2019 kemudian korban diperkosa hingga hamil. Awal pertemuan keduanya terjadi di suatu acara di Malang Jawa timur pada Oktober 2019.
 
"Hasil dari kerja gabungan baik reserse Polda maupun Polres di Mojokerto Kota maupun kabupaten. Kita mendapat kan bukti bahwa mereka selama pacaran sampai dengan kemarin terhitung mulai Oktober 2019 hingga Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi," jelasnya.
 
Diketahui Randy melakukan paksaan kepada korban untuk aborsi sebanyak dua kali. "Hal yang mana dilaksanakan pertama adalah bulan Maret tahun 2020 yang kedua adalah bulan Agustus 2021," tandasnya.
 
"Yang jelas ini jenisnya potassium, yang membuat kita ketika minum berakitab fatal. Kemudian barang bukti yang untuk mengugurkan adalah sikotek," ucapnya.
 
Dari keterangan tersangka, korban pernah memberitahu bahwa dirinya hamil pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
 
Namun bukannya bertanggungjawab, Randy justru menyuruh korban untuk aborsi. Selain itu dari curhatan korban di media sosial, ia mendapat berbagai tekanan psikologis yang menyebabkan dirinya memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan meminum racun.
 
Korban Novia Widyasari akhirnya ditemukan tewas di sebelah makam ayahnya di tempat pemakamam Islam TPI Dusun Sugihan, Sooko Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 yang lalu.
 
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian menjatuhkan hukuman kepada Bripda Randy sesuai dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
 
Selain itu status Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang saat ini berdinas di Polres Pasuruan ini bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11.
 
"Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siapapun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini," pungkas Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Desk Jabar You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x