MEDIA PAKUAN - Insiden kecelakaan yang menewaskan selebritis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah menyisakan luka yang mendalam baik kelurga, sahabatan dan kerabatnya.
Tewasnya keluarga Vanessa Angel menyeret Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) selaku sopir Vanessa.
Tubagus Joddy terancam 6 tahun, ia itetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Baca Juga: Bak Model! dengan Modal Kemiri Wajah Jadi Super Kenclong Kurang Dari Sebulan
Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com. Joddy dijerat dengan dua pasal Undang-undang Lalu Lintas yaitu pasal 310 ayat 2 dan 4.
"Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran.
Untuk diketahui Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
sementara untuk pasal 310 ayat 4, berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.