MEDIA PAKUAN - Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindakan perampasan ponsel dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Salamun,Pondok Rangon, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan Kedua berinisial FDR dan FR.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Cipayung. Korban berinisial MF saat itu sedang main HP di depan sebuah warung," katanya pada Jumat, 22 Oktober 2021 kemarin.
Ia mengatakan korban yang tengah berada di warung, dibantu oleh pemilik warung untuk melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, alhasil kedua pelaku berusaha kabur meski belum mendapatkan barang rampasannya.
Kemudian kedua tersangka dikejar warga dan tim kepolisian yang membuat keduanya panik dan menabrak tiang listrik.
"Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan membawa clurit kemudian berupaya melarikan diri, namun dikejar oleh Tim Buser dan warga sekitar," tuturnya.
"Pada saat dikejar, kedua tersangka panik dan akhirnya menabrak tiang listrik. Pengemudinya terbentur pada bagian kepala dan terjatuh, sedangkan yang diboncengnya mengalami luka pada bagian dengkul," sambungnya.
Polisi kemudian membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Atas perbuatan, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.***