MEDIA PAKUAN - Diduga tersandung suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudcin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)
Politisi Golkar tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik pada hari ini, Jumat 24 September 2021.
Perihal rencana pemanggilan Azis Syamsuddin tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Pisang Rebus Dapat Mengatasi Stres! Inilah 5 Khasiat Pisang Rebus untuk Kesehatan Tubuh
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 24 September 2021.
Firli Bahuri berharap Azis Syamsuddin bisa memenuhi panggilan KPK. Menurut dia, kedatangan Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tuturnya.
Baca Juga: Sering Disepelekan, Inilah 5 Manfaat Buah Kersen Bagi Kesehatan Tubuh
Saat ini Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah berstatus sebagai tersangka dan statusnya tersebut akan segera diumumkan ke publik.