MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama youtuber Muhammad Kece (MK) berbuntut pada pemblokiran sejumlah konten video yang ada dalam kanal Youtube MK.
Pihak Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diketahui sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah Video MK.
Hingga Rabu, 25 Agustus 2021 tercatat ada sekira 42 video yang telah di take down.
Baca Juga: 3 Manfaat Daun Cincau Hijau, Tangkal Segala Penyakit Kanker
"Total penanganan konten Muhammad Kace oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses untuk memblokir sekira 38 video MK lainnya.
"Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya dikutip dari laman pmjnews.com.
Baca Juga: Lesti Kejora Tunjukkan Minat Jadi Bupati Cianjur, Rizky Billar Beri Tanggapan
Pihak kepolisian dan Kominfo diketahui mengajukan 400 video terkait Muhammad Kace untuk diblokir.