MEDIA PAKUAN - Seorang vaksinator di wilayah Pluit Timur, Pejaringan, Jakarta Utara menjadi tersangka atas kasus penyuntikan vaksin kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan vaksinator yang menyuntik warga dengan vaksin kosong itu merupakan seorang perawat yang juga relawan.
“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” ujar Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Diingatkan Masa PPKM Level 4, Masuk Bogor Waspadai Kendaraan Sesuaikan Kalender
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelaku juga terancam hukuman satu tahun penjara.
“Ancaman hukuman satu tahun penjara ya,” ungkap Yusri Yunus.
Sementata itu polisi juga membeberkan motif penyuntikan vaksin kosong yang menurut mereka masih dalam proses penyelidikan.