PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Tingkatan Levelnya!

- 10 Agustus 2021, 10:00 WIB
Koordinator Penerapan PPKM Level 4, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku banyak orang sudah lelah meski PPKM kembali diperpanjang.
Koordinator Penerapan PPKM Level 4, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku banyak orang sudah lelah meski PPKM kembali diperpanjang. /Kemenko Marves
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
 
Sebelumnya kebijakan PPKM level 4 gingga 2 ini dilaksanakan dari tanggal 2 Agustus dan berakhir pada 9 Agustus 2021.
 
Dalam sebuah konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube sekretariat presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
 
 
“Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu, Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga, untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.” kata Luhut.
 
Sementara itu, penentuan level dalam PPKM di setiap daerah diambil berdasarkan tiga hal.
 
Berikut kategori penentuan tingkatan PPKM di daerah dikutip dari Instagram Kemenko Perekonomian RI @perekonomianri yang diunggah pada Senin 26 Juli 2021 lalu.
 
 
1. Kasus konfirmasi beru per 100.000 penduduk per minggu, level 1 kurang dari 20 penduduk, level 2 antara 20 hingga 50 penduduk, level 3 antara 50 hingga 150 penduduk, dan level 4 lebih dari 150 penduduk.
 
2. Angka Kejadian rawat inap baru Covid-19 per 100.000 populasi per minggu, level 1 kurang dari
5 rawat inap, level 2 antara 5 hingga 10 rawat inap, level 3 antara 10 hingga 30 rawat inap, level 4 lebih dari 30 rawat inap.
 
3. Jumlah Kematian akibat Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu. Level 1 kurang dari 1 kematian, level 2 antara 1 hingga 2 kematian, level 3 antara 2 hingga 5 kematian, dan level 4 lebih dari 5 kematian per minggu.
 
 
Selain itu, untuk informasi lebih lanjut berikut tingkatan level PPKM yang diterapkan pemerintah di wilayah Jawa dan Bali.
 
Level 0 situasi tanpa penularan lokal
 
Level 1 situasi dimana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan, atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.
 
Level 2 situasi merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah.
 
Level 3 situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat resiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
 
Level 4 situasi transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.
 
Nantinya kebijakan PPKM ini akan disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten atau Kota.
 
Penetapan level PPKM juga diukur menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR), dan pencapaian vaksinasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden Instagram @perekonomianri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah