BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Disalurkan Juli 2021, Ketahuilah Tanda Penerimanya Berikut Ini

- 25 Juli 2021, 08:30 WIB
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro harus tahu tanda penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Juli 2021.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan kembali oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha.
 
Cukup banyak para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga harus mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
 
Berikut inilah contoh SMS yang dikirimkan bank penyalur kepada penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Kylian Mbappe Umumkan Kepergiannya, PSG Hilang Harapan Juara

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Mau Jadi Nahkoda Kapal Kontainer? Lowongan Kerja BUMN PT ASDP Indonesia Ferry Juli 2021

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT UMKM tahap 3:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT UMKM.
 
Baca Juga: Miliki Rencana Licik, PSG Gait Paul Pogba dari Manchester United

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 25 Juli 2021: Shio Kelinci Kerja keras Anda Terbayarkan

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x