Karena Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks oleh Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 10:58 WIB
Karena Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks oleh Bareskrim Polri
Karena Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks oleh Bareskrim Polri /Tangkapan layar Youtube INSEKU/

MEDIA PAKUAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka atas kasus penyebaran hoaks.

Tindakan dr Lois Owien yang mengaku tidak mempercayai adanya virus Covid-19 dianggap membuat pro-kontra yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois juga telah ditahan sejak Senin, 12 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Baca Juga: Kekacauan Semakin Brutal di Afrika Selatan terkait dengan Pemenjaraan Zuma, Tentara Terpaksa Dikerahkan

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," katanya seperti dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 13 Juli 2021.

Agus menjelaskan, dr Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Simak Daftar Golongan Penerima yang Tidak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juli 2021

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x