Heri Gunawan Ungkap BPUM UMKM Salah Sasaran, DPR RI: Masa Warga Meninggal Dapat Bansos

- 25 Juni 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi foto Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan BPK RI
Ilustrasi foto Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan BPK RI /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.



MEDIA PAKUAN - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diperuntukkan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ternyata banyak salah sasaran.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat kesalahan dalam penyaluran bantuan sebesar Rp1,18 triliun.

Bahkan sebesar Rp91,8 miliar dari jumlah total bantuan tersebut diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal dunia.

Salah sasaran dalam penyaluran BPUM tidak hanya menyangkut orang yang sudah meninggal dunia, terdapat 414.613 penerima tidak sesuai kriteria, SK, serta mengalami duplikasi.

Baca Juga: Masih Balita Kiano Trial Sekolah, Netizen: Gemes Banget

Kemudian sebesar Rp673,9 miliar diberikan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan. Dan sebesar Rp101,9 miliar disalurkan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Menanggapi hal ini anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebut penyaluran BPUM perlu dievaluasi secara menyeluruh, sebab banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut.

"Tujuan program ini memberdayakan pelaku UMKM ditengah pandemi Covid-19. Sangat keterlaluan orang yang sudah meninggal mendapatkan BPUM," ujarnya dalam rilis DPR pada Jum'at, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Tertular Covid-19 di Indonesia Makin Sulit Merebak, Menkes Budi Gunadi: Sehari Tembus 20.000 kasus

Pria yang akrab disapa Hergun itu mendesak instansi terkait untuk segera merespon temuan BPK, sebab kesalahan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun adalah angka yang sangat besar.

"Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit," tegas legislator asal Sukabumi itu.

Menurutnya, temuan BPK harus segera ditindak lanjuti agar kasus serupa tidak terulang kembali dalam penyaluran BPUM maupun bantuan sosial lain berikutnya.

Baca Juga: 'Jenderal Bandara' Jeddah Ingin Bertemu UAS, Pernah Sama-Sama Jadi Petugas Haji Indonesia

"Meskipun telah dilakukan revisi, koordinasi antara Kemenkop UKM dan pihak penyalur harus lebih intensif dilakukan, agar penyaluran BPUM tidak salah sasaran lagi," tandasnya.

Hergun menekankan, pihak perbankan dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur harus ikut melakukan validasi secara profesional terhadap calon penerima tanpa ada kesan mempersulit penerima bantuan.

"BPUM untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di masa pandemi. Maka keberhasilan program ini akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.***







 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x