Puluhan Calon Jamaah Haji Minta Uang Kembali, Begini Reaksi Kemenag

- 14 Juni 2021, 15:12 WIB
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat /Website Resmi/kemenag.go.id/

MEDIA PAKUAN - Puluhan calon jamaah haji Indonesia yang gagal berangkat ke tanah suci mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.

Diketahui ada sekira 59 calon jamaah haji yang mengajukan uang mereka kembali.

Pengajuan itu setelah sepekan Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Baca Juga: Kepolisian Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 1.129 Ton Sabu Diamankan di 4 Wilayah Ini

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ramadan Harisman mengatakan semua permintaan calon jamaah haji terkait pengembalian biaya akan langsung diproses.

Dirinya mengatakan pihaknya akan segera mengajukan hal tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," katanya dikutip dari laman portalmajalengka.com pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Beginilah Kehidupan WNI yang Jadi Tukang Nasi Goreng di Amerika Serikat, Rela Panas-panasan

Ramadan menjelaskan dari 59 calon jamaah yang minta pengembalian, lanjutnya, terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.

Menurutnya, proses pengembalian setoran pelunasan haji berlangsung selama sekitar sembilan hari hingga dana yang diminta ditransfer ke rekening masing-masing calon haji.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah