Cek rekrutmen-tni.mil.id Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Dibuka ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 28 Mei 2021, 14:48 WIB
Illustrasi TNI AU buka pendaftaran Tamtama PK
Illustrasi TNI AU buka pendaftaran Tamtama PK /Doc tni-au.mil.id

 

MEDIA PAKUAN - Bagi Warga Negara Indonesia yang berkeinginan menjadi Tamtama PK TNI AU bisa langsung daftar secara online di rekrutmen-tni.mil.id.

Pendaftaran seleksi Tamtama PK gelombang III tengan dibuka oleh TNI Angkatan Udara ( AU ) sehingga warga bisa langsung daftar.

Pendaftaran Tamtama ini tidak dipungut biaya apapun, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Tamtama PK TNI AU ini meliputi persyaratan Administrasi yang mencakup Umum, khusus dan tambahan yang harus terpenuhi.

Baca Juga: Cerita Kocak Jumatan! Wagub Jabar Uu Ruzhanul Rasakan Adrenalin Bergejolak Karena Anak Kecil

Baca Juga: Penyebaran Covid 19 Kota Sukabumi Meningkat , Kasus Meninggal Bertambah

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan Tamtama PK TNI AU sebagai berikut:

1. Persyaratan Administrasi.

Persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU
gelombang III TA 2021 sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan,

baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit
Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kepala HAM PBB Akui Keganasan Israel Terhadap Palestina, Bachelet: Kejahatan Perang

Baca Juga: Buat Netizen Sedih! Larissa Chou Pasca Cerai dengan Alvin : Dia adalah Patah Hati Terbesarku

a. Persyaratan Umum.

1) Warga Negara Indonesia.

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3) Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4) Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6) Sehat jasmani dan rohani.

7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Persyaratan Khusus

1) Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat
melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA),

SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan
Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten
administrasi yang bersangkutan

apabila sekolah yang mengeluarkan
ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

2) Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.

3) Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).

c. Tambahan.

1) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

3) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir
(biaya pendidikan, gaji, tunkin).

4) Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

5) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang
bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan
bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

6) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).

7) Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah
meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

8) Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: rekrutmen-tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x