Sementara itu, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog guna mencari kesepakatan untuk hal tersebut.
Baca Juga: Konten Video Mukbang Dianggap Melanggar Aturan, China Kecam akan Turunkan Sanksi Keras
Nantinya hasil kesepakatan dengan pekerja wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.***