THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!

- 12 April 2021, 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya.
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya. /Instagram/@idafauziyahnu

Sementara itu, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog guna mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Baca Juga: Konten Video Mukbang Dianggap Melanggar Aturan, China Kecam akan Turunkan Sanksi Keras

Nantinya hasil kesepakatan dengan pekerja wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x