Dalam pernyataannya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan tersebut.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Asrorun.
Menurutnya, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.
Baca Juga: Didatangi untuk Berdamai, Junta Myanmar Tolak Keras Kunjungan PBB: Saya Menyesal
Injeksi intramuskular tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin Covid 19 melalui otot kita.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun menerangkan.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April ini 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari.
Selanjutnya, di bulan Mei-Juni nanti sebanyak dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari akan diberikan.***