Bulan Ramadhan Harus Tetap Vaksin, Kemenkes Beri Penjelasan dan MUI Keluarkan Fatwa

- 10 April 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /unsplash/

Dalam pernyataannya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan tersebut.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Asrorun.

Menurutnya, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Baca Juga: Didatangi untuk Berdamai, Junta Myanmar Tolak Keras Kunjungan PBB: Saya Menyesal

Injeksi intramuskular tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin Covid 19 melalui otot kita.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun menerangkan.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April ini 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari.

Selanjutnya, di bulan Mei-Juni nanti sebanyak dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari akan diberikan.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x