Minuman Beralkohol Disebut Jadi Daya Tarik Wisata yang Menambah Kas Negara Hingga Rp3,61 Triliun?

- 6 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Skitterphoto/PIXABAY

"Dapat menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, serat bila diminum terus menerus dalam jangka waktu panjang akan memicu munculnya penyakit kronis," jelasnya.

Bahkan, sambung Achmad, WHO pada 12 Oktober 2020 juga mengklaim seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol beresiko lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19.

"Pasalnya minuman yang mengandung alkohol dapat melemahkan sistem imunitas tubuh manusia," terangnya.

Baca Juga: Densus 88 Amankan 6 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Diduga Kelompok JAD dan JI

Selain itu, salah satu yang dijadikan dasar acuan RUU minol ini juga adalah sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. ***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x