Kemudian Presiden memerintahkan Mendagri agar mendorong Kepala Daerah mengalokasikan anggaran optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan.
Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lainnya.
Baca Juga: Mencengangkan! Cokelat 121 Tahun Pemberian Ratu Victoria Masih Utuh Sejak Perang Dunia II
"Kepala Daerah harus menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayahnya," terang Yuli.
Ketika Presiden telah mengeluarkan Inpresnya, jikalau hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka siapa yang perlu disalahkan? ***