Badan Riset Bermasalah, Presiden Diminta Tegur Menpan RB dan Menkumham

- 31 Maret 2021, 13:08 WIB
Komisi VII DPR
Komisi VII DPR //Dok.DPR

MEDIA PAKUAN - Komisi VII DPR minta Presiden menegur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Permintaan tersebut ditujukan agar Menpan RB dan Menkumham kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan proses pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Degdegan! Siang ini Pemerintah Bakal Umumkan Partai Demokrat yang Resmi

"DPR meminta Presiden atar menegur Menpan-RB dan Menkumham untuk bersikap kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sebelumnya, Komisi VII DPR juga menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Perpres tentang kelembagaan BRIN.

Seperti yang diungkapkan anggota Komisi VII DPR Ribka Tjiptaning, ia menyesalkan belum dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait kelembagaan BRIN tersebut.

"Satu tahun organisasinya, tapi Perpresnya tidak ada, tapi Pak Presiden yang membentuk. Jadi kalau itu istilahnya orang Jawa, dilepas kepala pegang buntut," timpalnya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021 Berlanjut April, Pemerintah Salurkan dengan Besaran yang Berbeda untuk Pelanggan

Ia menyebut negara akan maju apabila risetnya benar-benar didukung, baik secara hukum maupun anggaran. Menurutnya jangan sampai litbang menjadi singkatan dari sulit berkembang.

"Jadi gimana mau penelitian, kalau akhirnya yang sayapnya mau berkembang tidak bisa. Pimpinan ini harus kita dukung penuh kalau memang Indonesia mau maju," singkatnya.

Sementara itu, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa BRIN pada hari Rabu 31 Maret 2021 tepat satu tahun berdiri.

"Tepat satu tahun BRIN menjalankan tugas dan fungsi tanpa dilandasi oleh Perpres yang mengatur mengenai organisasi, secara lengkap dan utuh," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Bisa Mudik? Jangan Sedih Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Bagi Pengusaha Parekraf dan Warga

Ia menjelaskan, sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi, BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres nomor 50 tahun 2020.

"BRIN berjalan dengan ketiadaan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif efisien dan akuntabel dan optimal," jelasnya.

Bahkan, kondisi ketiadaan dasar hukum berupa Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenristek.

Baca Juga: AHY Siap Maafkan Moeldoko Meski Jutaan Kader Demokrat Marah, Saling Sindir Antar Kedua Kubu?

Mengingat Kemenristek merupakan sebuah kelembagaan yang dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN.

"Keberadaan dan kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis dan penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi. Untuk itu perlu ada kejelasan," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x