Nadiem menegaskan, pihaknya sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka secara terbatas sejak awal tahun 2021, dengab catatan telah memenuhi standar protokol kesehatan.
"Dilakukan dengan prasyarat, seperti harus dilakukan pada daerah zona hijau dan kuning, serta kewenangannya diberikan Kemendikbud kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga: Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi Online, Simak Sederet Artis Tersandung Bisnis Haram
Sehingga untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari peta sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Saat ini di zona hijau terdapat 56 persen yang melakkan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Untuk itu, pembukaan sekolah tergantung pada keputusan pemda masing-masing. Sejak Januari 2021, penentuan PTM secara terbatas merupakan hak prerogatif pemda," tandasnya.
Baca Juga: Paul Pogba Kubur Mimpi Milan, Manchester United Lolos ke Perempat Final Liga Europa
Nadiem menambahkan, bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya tatap muka itu merupakan keputusan mereka untuk anaknya masih di rumah.
"Ujung-ujungnya keputusan itu ada di orang tua. Pada awal tahun sudah diperbolehkan PTM secara terbatas, api saat guru sudah divaksinasi, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka terbatas," tambahnya.***