Polres Jakarta Utara Gulung Sindikat Dugaan Penggelapan Ranmor, Satu Perempuan

- 8 Maret 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /dok. Pikiran Rakyat.

MEDIA PAKUAN-Anggota Polres Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Terduga pelaku penggelapan yang berhasil diringkus  berjumlah empat orang, yakni MLA (38) perempuan pengangguran asal Bandung (38) serta tiga rekannya yakni laki-laki berinisial CJ, RH, dan N.

“Awalnya tersangka MLA menghubungi saksi LT yang sudah dikenal sebagai marketing rental dan kemudian menyewa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn selama dua minggu terhitung tanggal 13 November 2020 sampai 26 November 2020 dengan harga Rp7,5 juta,” ungkap Kompol Rango saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 8 Maret 2021, sebagaimana dilansir oleh Media Pakuan dari PMJ News.

Baca Juga: Heboh! Beredar Link Gratis Kombo 3000 Bucket Ayam dari KFC, Cek Faktanya Disini

Ia melanjutkan, karyawan bagian sopir bernama DRT selanjutnya mengantarkan mobil rental tersebut.

Itu sesuai permintaan tersangka MLA memberikannya kepada orang kepercayaannya yaitu tersangka RH dan CJ.

“Selain itu mobil juga difoto ketika menyerahkan kunci kontak mobil yang dipegang oleh tersangka CJ yang saat itu bersama  dengan RH. Lalu, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka MLA, kemudian tersangka memperpanjang sewanya dengan sewa harian perhari Rp800 ribu," tambahnya.

Ranggo juga mengatakan bahwa terhitung tanggal 9 Desember 2020 sampai dengan sekarang, tersangka justru kabur dan tidak mau membayar ongkos sewa dan unit mobilnya tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Nomor handphone dihubungi sudah tidak aktif dan alat pendeteksi GPS yang terpasang di mobil mati. Berikutnya tersangka MLA dengan bantuan tersangka MNK telah menggadaikan mobil milik korban di Madura Jawa Timur dengan harga Rp45 juta  dalam penyelidikan,” ujarnya. 

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP M Fajar menimpali, korban SS akhirnya melaporkan perkara ini ke Polsek Kelapa Gading.

Setelah investigasi mendalam, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin NPWP Pribadi Secara Online, Berikut Syarat dan Langkah yang Harus Dipenuhi

“Polsek Kelapa Gading bersama korban akhirnya dapat menemukan dan mengamankan 13 unit mobil yang telah digelapkan oleh pelaku.

Sejumlah barang bukti juga kita amankan ya. Seperti surat perjanjian sewa atau kontrak kendaraan, surat perjanjian multiguna dan surat pernyataan dari PT ACC. Kemudian, foto copy BPKB dan copy STNK mobil Toyota Kijang Inova Reborn tahun 2019. Dan juga handphone merek Xiaomi Note 5 pro warna hitam,” pungkas Fajar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x