PN Jakarta Bacakan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq, Senin 1 Maret 2021, Simak Permohonan Apa Saja

- 1 Maret 2021, 10:44 WIB
 SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

MEDIA PAKUAN-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan Rizieq Sihab pada senin 1 Maret 2021.

Sekitar pukul 10.00 WIB, PN melakukan penggelar sidang permohonan praperadilan Habib Rizieq Sihab.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno. 

Baca Juga: GPI Laporkan Jokowi Ke Polri Terkait Pelanggaran Prokes Diselalkan Jimly Asshiddiqie: Harusnya Jangan Ke Polri

Sebelumnya, PN juga telah menerima gugatan praperadilan dari kuasa hukum Rizieq Shihab.

Menurut kuasa hukum Rizieq Shihab PN melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Tadinya PN akan melakukan pembacaan pemohonan tersebut, pada hari Senin 22 Februari 2021.

Tetapi tertunda karena alah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Baca Juga: 10 Kamera DSLR Canon Cocok untuk Pemula dan Profesional pada Awal Maret 2021

PN mengatakan pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Ditempat ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk mebuat situasi yang nyaman PN juga sudah mekakukan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Pada saat kuasa hukum Rizieq Shihab melakukan gugatan praperadilan yang pertama.

Tapi Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Rezeki Awal Bulan, BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Dicairkan lagi, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

PN juga sudah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x