Pomdam Jaya: Selidiki Kasus Penembakan Prajurit TNI di Cengkareng

- 25 Februari 2021, 15:40 WIB
Petugas Polisi Militer
Petugas Polisi Militer /

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi Pasal 338 KUHP.

Fadil juga memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ucap Fadil.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x