Pomdam Jaya: Selidiki Kasus Penembakan Prajurit TNI di Cengkareng

- 25 Februari 2021, 15:40 WIB
Petugas Polisi Militer
Petugas Polisi Militer /

Berkenaan dengan itu, Fadil yang merupakan seorang penutur memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain diterancam sanki pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Tamtama TNI AD CATA PK Gelombang 1 Dibuka, Cek Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Kini Oknum polisi berinisial Brigadir Kepala (Bripka) CS ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis pukul 05.10 WIB di Kafe RM di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Salah satu korban dalam insiden tersebut adalah prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

Baca Juga: Inilah Alasan! Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ucap Fadil.

Pasal 338 KUHP di timpahkan kepada Bripka CS.

Baca Juga: Facebook Tak Ingin Tersaingi Google, Langkah Investasi Dilakukan dengan Membayar Organisasi Berita

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x