"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," ungkap Fadjroel di akun instagramnya @fadjroel Minggu lalu 20 Desember 2020.***