Hasil dari pemeriksaan, lanjut Agung, selama dua tahun tersangka SB melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santri yang masih berusia belia.
"Berdasarkan pengakuannya sudah dua tahun. Pada saat itu korban rata-rata masih berusia 16 sampai 17 tahun," pungkasnya.(Samsun Ramlie)