Diizinkan Vaksinasi Covid-19, Lansia dan Komorbid Diberikan Petunjuk Khusus

- 13 Februari 2021, 14:31 WIB
 Ilustrasi - Kemenkes akan menggunakan rapid test antigen dalam tracing di daerah yang kesulitan mendapatkan akses RT-PCR.
Ilustrasi - Kemenkes akan menggunakan rapid test antigen dalam tracing di daerah yang kesulitan mendapatkan akses RT-PCR. /Pixabay/geralt/
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
 
Maka, salah satunya mengenai vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
 
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis 11 februari 2021, oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
 
 
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujarnya, dikutip Media Pakuan dari Setkab.go.id, Sabtu, 13 Februari 2021.
 
Pelaksanaan pemberian harus tetap mengikuti petunjuk teknis vaksinasi covid-19, diantarannya bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
 
Dan kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
 
 
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. 
 
Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
 
 
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit .
 
Bagi kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x