7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama sepuluh tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua;
Baca Juga: Siswi SD Bikin Wali Kota Bandung Terpesona, Ini Penyebabnya
9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Calon melampirkan Surat Keterangan domisili Calon dari Koramil/Kodim setempat.
11. Calon Mendaftar sesuai tempat pendaftaran yang terdekat sesuai domisili alamat di KTP.***