3. Bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polresta Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berakunya habis.
Baca Juga: Sudah Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021, Segera Cek Cara Dapatkanya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***
Sumber NMTC POLRI