Dikritisi! Pembentukan Komponen Cadangan, Kontras: Terburu-Buru Dan Salah Kaprah

- 28 Januari 2021, 21:41 WIB
Komcad.
Komcad. /
 
 
MEDIA PAKUAN - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kritisi pembentukan Komponen Cadangan yang direncanakan pemerintah.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 
 
Setelah PP tersebut ditandatangani, kemudian Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga telah bergegas untuk memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
 
 
Menanggapi program pembentukan komponen cadangan tersebut, KontraS menilai pemerintah terlalu terburu-buru, sehingga urgensi pembentukannya dipertanyakan.
 
Tak hanya itu, kerangka pengaturannya dalam UU PSDN juga memiliki permasalahan yang fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi.
 
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, jika rencana tersebut dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukan memperkuat pertahanan negara, malah menimbulkan permasalahan baru. 
 
"Seharusnya pemerintah mencermati berbagai penolakan publik terkait rencana pembentukan komponen cadangan ini," ujar Fatia seperti dikutip dari situs Kontras, Rabu 28 Januari 2021.
 
 
Seharusnya, lanjut Fatia, pembentukan komponen cadangan dijalankan dengan mempertimbangkan agenda reformasi sektor keamanan, terutama pembangunan TNI.
 
"Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan componen cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan," tandasnya.
 
Sebagai komponen utama, TNI masih menyisakan pekerjaan rumah, seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran terbatas, dan minimnya kesejahteraan prajurit. 
 
"Kami juga menilai kerangka pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN juga memiliki banyak permasalahan serius," katanya. 
 
 
Yang paling ditakutkan, komponen cadangan yang dibentuk pemerintah malah digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri.
 
Seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat. 
 
"Padahal pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dari luar," tutur Fatia.
 
Ia juga menyebut, akomodasi pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya jelas berpotensi menimbulkan masalah serius karena kontribusi bantuan anggaran tersebut sulit untuk dikontrol. 
 
Selain itu, juga akan juga memperumit proses pertanggungjawaban sehingga membuka peluang terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan.
 
 
Dilansir dari situs resminya, KontraS mendesak:
 
Pertama, Pemerintah salah kaprah dan jelas melakukan militerisasi dengan mempercepat implementasi lewat PP No. 3 Tahun 2021 tentang PSDN. 
 
Seharusnya Presiden melakukan legislative review terhadap UU ini sebelum UU ini diimplementasikan;
 
Kedua, Pemerintah fokus memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam hal penguatan alutsista, peningkatan kapasitas profesionalisme TNI, dan peningkatan kesejahteraan prajurit di tengah kondisi anggaran pertahanan yang terbatas.
 
Ketiga, Jika ingin didorong, pembentukan komponen cadangan sebaiknya fokus melibatkan pegawai negeri sipil saja dan tidak perlu menjadikan masyarakat secara umum sebagai bagian objek dari pelatihan dasar kemiliteran. 
 
 
Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pasca pelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah