MEDIA PAKUAN-Tak akan lama lagi pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Seleksi PPPK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapat penghasilan yang layak.
Adanya seleksi ini pemerintah membuka kesempatan untuk guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Selain guru honorer seleksi ini juga diperuntukan untuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: Khawatir Ditinggalkan Pengguna, WhatsApp Akhirnya Menunda Kebijakan Baru
Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih bisa ikut seleksi.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
- Tidak pernah dipidana.
- Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Bilang Dinas Malah Mesum di Hotel Kepergok Istri Sah, ASN Ini Malah Keluarkan Surat Nikah Palsu
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4.